Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi dan perizinan penyelenggaraan usaha kepariwisataan di Kabupaten Paser. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan sektor pariwisata sebagai potensi daerah yang dapat meningkatkan pendapatan daerah. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan usaha kepariwisataan, pengendalian, pengawasan, serta peningkatan kemampuan tenaga kerja di bidang pariwisata.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Penggolongan usaha pariwisata menjadi usaha sarana pariwisata, pengusahaan objek dan daya tarik wisata, serta usaha jasa pariwisata.
- Kewajiban bagi penyelenggara usaha pariwisata untuk melakukan pembukuan, menaati ketentuan perizinan, menjamin keselamatan dan kenyamanan pengunjung, serta mencegah kegiatan ilegal seperti peredaran narkoba dan perjudian.
- Jenis-jenis usaha sarana pariwisata yang diatur, seperti hotel, motel, restoran, dan bar.
- Jenis-jenis pengusahaan objek dan daya tarik wisata yang diatur, seperti objek wisata alam, taman rekreasi, dan arena olahraga.
- Jenis-jenis usaha jasa pariwisata yang diatur, seperti biro perjalanan wisata, agen perjalanan wisata, dan jasa pramuwisata.
- Persyaratan perizinan usaha kepariwisataan, termasuk persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha.
- Penggolongan kelas hotel berdasarkan fasilitas dan pelayanan yang diberikan.
- Pengelolaan tempat rekreasi dan olahraga, termasuk penetapan tarif retribusi masuk.
- Kriteria usaha jasa perjalanan wisata, promosi, dan pemasaran pariwisata.
- Ketentuan mengenai ketenagakerjaan di sektor pariwisata, termasuk persyaratan kompetensi tenaga kerja.
- Retribusi penyelenggaraan usaha kepariwisataan, termasuk nama, subjek, dan objek retribusi.
- Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, yang didasarkan pada biaya penyelenggaraan perizinan.
- Tata cara pembayaran retribusi, termasuk penagihan dan pengurangan/pembebasan retribusi.
Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pembetulan dan pembatalan SKRD, serta tata cara perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.