on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2019 tentang BANTUAN HUKUM UNTUK ORANG MISKIN
Also known as: Perda Kabupaten Bangka Barat 1/2019 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 1 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan hukum untuk orang miskin di Kabupaten Bangka Barat. Latar belakangnya adalah keterbatasan ekonomi orang miskin dalam menghadapi masalah hukum, sehingga perlu adanya bantuan hukum untuk menjamin pengakuan, jaminan, dan kepastian hukum bagi mereka.
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan bantuan hukum yang meliputi masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik litigasi maupun nonlitigasi. Bantuan hukum meliputi menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum. Penerima bantuan hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri.
Pemberi bantuan hukum harus memenuhi persyaratan berbadan hukum, terakreditasi, memiliki kantor tetap di daerah, memiliki pengurus, dan memiliki program bantuan hukum. Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban penerima dan pemberi bantuan hukum, standar bantuan hukum (litigasi dan nonlitigasi), tata cara permohonan bantuan hukum, pemberian dana bantuan hukum, evaluasi, penganggaran dana bantuan hukum, larangan bagi pemberi bantuan hukum, pengawasan, dan ketentuan pidana.