on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ilmiah Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
Also known as: Peraturan LIPI 2/2018 · Peraturan LIPI No. 2 Tahun 2018 · Peraturan LIPI Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 ini mengatur tentang Pembinaan Ilmiah yang diselenggarakan oleh Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Tujuan dari pembinaan ilmiah adalah untuk membentuk karakter peserta agar berpikir rasional melalui pendekatan ilmu pengetahuan, menumbuhkan budaya ilmiah dan meneliti, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta meningkatkan kemampuan peserta dalam melaksanakan penelitian untuk menghasilkan inovasi.
Pembinaan ilmiah terdiri atas perkemahan ilmiah remaja, kompetisi ilmiah (LKIR dan NYIA), dan kegiatan pembinaan ilmiah lainnya. Perkemahan ilmiah remaja meliputi tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, dengan peserta siswa dan guru. Kompetisi ilmiah diselenggarakan setiap tahun, terdiri dari Lomba Karya Ilmiah Remaja (LKIR) dan National Young Inventors Award (NYIA). LKIR terbuka untuk siswa SMP/SMA sederajat, sedangkan NYIA terbuka untuk siswa SD/SMP/SMA sederajat. Kompetisi ilmiah juga dapat diselenggarakan oleh Satuan Kerja di lingkungan LIPI sesuai dengan kompetensi masing-masing.
Kegiatan pembinaan ilmiah lainnya meliputi pelatihan metodologi penelitian dan karya tulis ilmiah, pelatihan dan pembimbingan teknis ilmiah, pemagangan siswa dan mahasiswa, serta kunjungan ilmiah. Penyelenggaraan pembinaan ilmiah dapat melibatkan Mitra Kerja dari dalam dan luar negeri, yang dapat memberikan dukungan berupa pembiayaan, sumber daya manusia, tempat penyelenggaraan, sarana dan prasarana, dan/atau pemberian apresiasi. Biro Kerja Sama, Hukum, dan Humas LIPI melaksanakan monitoring dan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pembinaan Ilmiah.