For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1982 Tentang Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta

Also known as: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 8/2014 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 8 Tahun 2014 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:15 Juli 2014Publication Date:14 Juli 2013
Badan Usaha & PerdaganganAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1982 Tentang Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta
LocationPemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Effective Date15 Juli 2014
Publication Date14 Juli 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1982 tentang Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta 2. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1982 tentang Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 8 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1982 tentang Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1990. Perubahan tersebut berkaitan dengan peningkatan modal dasar Perusahaan Daerah Pembangunan Sarana Jaya. Modal dasar yang semula Rp 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) ditingkatkan menjadi Rp. 2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah). Modal dasar ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan. Tujuan dari penambahan modal ini adalah untuk perluasan pengembangan usaha perusahaan, meningkatkan kapasitas bisnis terutama dalam bidang properti, serta mendukung realisasi proyek-proyek dan program kerja Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dalam rangka pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.

(-)

(-)