For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Pengaduan Whistleblowing System Internal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Also known as: Peraturan LKPP 18/2019 · Peraturan LKPP No. 18 Tahun 2019 · Peraturan LKPP Nomor 18 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2019Publication Date:19 Desember 2019
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemePengelolaan Pengaduan Whistleblowing System Internal Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date23 Desember 2019
Publication Date19 Desember 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 18 Tahun 2019 ini mengatur tentang pengelolaan pengaduan melalui Whistleblowing System (WBS) internal LKPP. Latar belakangnya adalah untuk mendorong peran serta Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan LKPP dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, pelanggaran peraturan perundangan, penyimpangan tugas dan fungsi, benturan kepentingan, dan penerimaan gratifikasi.

Peraturan ini menetapkan bahwa setiap ASN yang mengetahui adanya pelanggaran wajib melaporkannya kepada Inspektorat LKPP melalui aplikasi WBS internal. Inspektorat LKPP bertindak sebagai unit kerja yang menerima, mengelola, dan menindaklanjuti pengaduan, serta mengawasi pengelolaannya. Kewajiban Inspektorat meliputi administrasi pengaduan, analisis untuk menentukan tindak lanjut, pemeriksaan/audit, dan pembuatan laporan triwulanan. Jika ditemukan indikasi pelanggaran disiplin, Inspektorat wajib meneruskan proses kepada Biro Hukum, Sistem Informasi, dan Kepegawaian atau pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin.

Rekomendasi hasil pemeriksaan/audit dapat berupa penjatuhan hukuman disiplin, pengembalian kerugian negara, atau penyampaian hasil pemeriksaan kepada aparat penegak hukum. Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin wajib menyelesaikan rekomendasi paling lambat tiga bulan sejak diterimanya dan menyampaikan tembusan bukti penjatuhan hukuman kepada Inspektur LKPP. Peraturan ini juga mengatur perlindungan bagi pelapor pengaduan dengan menjaga kerahasiaan identitas dan menjamin pelapor tidak akan dikenakan sanksi atas pelaporan yang disampaikan. Inspektorat LKPP wajib memonitor dan mengevaluasi tindak lanjut penyelesaian pengaduan serta membuat laporan pelaksanaan pengelolaan pengaduan setiap triwulan.

(-)

Pasal 6 ayat (4): Pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai peraturan yang berlaku.