For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/12/2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 74/M-DAG/PER/12/2013 Tahun 2013 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2014

Also known as: Permendag 74/M-DAG/PER/12/2013 · Permendag No. 74/M-DAG/PER/12/2013

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2014Publication Date:12 Desember 2013
Pelimpahan Wewenang & PenugasanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Perdagangan
ThemePelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan di Bidang Perdagangan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2014
LocationKementerian Perdagangan
Effective Date01 Januari 2014
Publication Date12 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan arah kebijakan Pemerintah di bidang perdagangan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah untuk melaksanakan dan mengkoordinasikan penyelenggaraan dekonsentrasi bidang perdagangan di daerah. Pemerintah melimpahkan sebagian urusan pemerintahan di bidang perdagangan yang menjadi kewenangan Menteri kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah. Urusan yang dilimpahkan bersifat non-fisik dan telah ditetapkan dalam Renja K/L yang mengacu pada RKP dan RKA-K/L Tahun Anggaran 2013. Gubernur bertanggung jawab untuk melakukan sinkronisasi, koordinasi, pengendalian, pembinaan, pengawasan, dan pelaporan terkait pelaksanaan dekonsentrasi. Dana dekonsentrasi berasal dari APBN dan dialokasikan melalui bagian anggaran Kementerian Tahun 2014. Pengadaan barang dari dana dekonsentrasi menjadi Barang Milik Negara (BMN) dan dapat dihibahkan kepada daerah.

(-)

1. SKPD Provinsi yang melanggar ketentuan dalam Pasal 7, Pasal 11, dan Pasal 12 dikenakan sanksi penghentian alokasi pendanaan untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Jika ditemukan penyimpangan dari hasil pemeriksaan, SKPD Provinsi dikenakan sanksi penghentian alokasi pendanaan untuk tahun anggaran berikutnya.