on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 3 Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan Di Kabupaten Melawi
Also known as: Perda Kabupaten Melawi 3/2009 · Perda Kabupaten Melawi No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Melawi Nomor 3 Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Melawi ditetapkan dengan tujuan untuk mewujudkan masyarakat yang gemar belajar dan meningkatkan mutu pendidikan sebagai tanggung jawab bersama antara pemerintah, orang tua, dan masyarakat. Latar belakangnya adalah untuk menjawab tantangan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan internasional melalui pendidikan yang terencana dan berkelanjutan.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Melawi, termasuk jalur, jenjang, dan jenis pendidikan. Jalur pendidikan terdiri dari pendidikan formal, nonformal, dan informal. Jenjang pendidikan formal meliputi pendidikan dasar dan menengah. Jenis pendidikan mencakup pendidikan umum, kejuruan, akademik, profesi, keagamaan, dan khusus.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban berbagai pihak terkait pendidikan. Warga masyarakat berhak memperoleh pendidikan bermutu dan wajib mengikuti pendidikan dasar dan menengah. Orang tua murid berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan berkewajiban memberikan kesempatan kepada anaknya untuk memperoleh pendidikan. Peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama dan pelayanan pendidikan yang sesuai dengan bakat dan minatnya, serta berkewajiban menyelesaikan program pendidikan dan menjaga norma-norma pendidikan.
Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk mengatur, menyelenggarakan, mengarahkan, membimbing, dan mengawasi penyelenggaraan pendidikan, serta menetapkan standar pelayanan minimal. Pengelolaan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah Daerah, badan hukum penyelenggara satuan pendidikan, dan satuan pendidikan itu sendiri.