For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan Nomor 23 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Sidempuan Nomor 23 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Pasar

Also known as: Perda Kota Padang Sidempuan 23/2003 · Perda Kota Padang Sidempuan No. 23 Tahun 2003 · Perda Kota Padang Sidempuan Nomor 23 Tahun 2003

Status:
Active
Effective Date:12 Maret 2003Publication Date:12 Maret 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Pasar
LocationPemerintah Kota Padang Sidempuan
Effective Date12 Maret 2003
Publication Date12 Maret 2003
Place of EnactmentPadang Sidempuan

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kota Padangsidimpuan Nomor 23 Tahun 2003 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Pasar. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah dan desentralisasi, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padangsidimpuan. Retribusi pelayanan pasar dianggap sebagai salah satu sumber PAD yang penting.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas pelayanan penyediaan fasilitas pasar yang dikelola oleh Pemerintah Daerah, termasuk halaman/pelataran, lods, dan kios yang khusus disediakan untuk pedagang. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas pasar. Retribusi pasar dikategorikan sebagai retribusi jasa umum.

Peraturan ini menetapkan kewajiban bagi setiap pemanfaat kios, lods, dan fasilitas lainnya untuk mengajukan permohonan kepada Kepala Daerah atau petugas yang ditunjuk, serta kewajiban membayar retribusi pelayanan pasar. Penyewa juga berkewajiban memelihara fasilitas yang disewa.

Struktur dan besarnya tarif retribusi diatur berdasarkan klasifikasi pasar, jenis tempat (kios, lods, pelataran), dan kategori kios. Tarif retribusi berbeda untuk SPSM baru, SPSM daftar ulang, surat keterangan/izin, pemakaian pasar khusus, dan penggunaan kamar mandi/WC.

Tata cara pemungutan retribusi dilakukan dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan pemungutan tidak dapat diborongkan. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu dikenakan sanksi administrasi berupa bunga.

Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi. Hak untuk melakukan penagihan retribusi kadaluarsa setelah 5 tahun, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi daerah.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah, diancam Pidana kurungan paling lama 6 (Enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.