For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas No. 9 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Nomor 9 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Also known as: Perda Kabupaten Kapuas 9/2013 · Perda Kabupaten Kapuas No. 9 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kapuas Nomor 9 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:27 Juni 2013
Perizinan & Pelayanan PublikKonstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Usaha Jasa Konstruksi
LocationPemerintah Kabupaten Kapuas
Effective Date-
Publication Date27 Juni 2013
Place of EnactmentKuala Kapuas

Peraturan ini mencabut Peraturan Bupati Kapuas Nomor 24 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi Di Kabupaten Kapuas (Berita Daerah Kabupaten Nomor 24 tahun 2011).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Kapuas. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk:

  1. Mewujudkan tertib pelaksanaan pemberian IUJK.
  2. Mewujudkan kepastian keandalan penyedia jasa konstruksi.
  3. Mewujudkan peningkatan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya.
  4. Mendukung penyediaan pelayanan dasar di bidang jasa konstruksi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi.
  2. Kewajiban memiliki IUJK bagi badan usaha yang melaksanakan pekerjaan konstruksi.
  3. Prinsip umum pemberian IUJK yang mengedepankan pelayanan prima dan profesionalisme.
  4. Tata cara dan persyaratan permohonan IUJK, termasuk persyaratan administrasi dan teknis.
  5. Hak dan kewajiban pemegang IUJK, termasuk kewajiban memenuhi standar keteknikan, keselamatan, dan lingkungan.
  6. Pelaporan dan pertanggungjawaban unit kerja yang memberikan IUJK.
  7. Pemberdayaan dan pengawasan penerbitan IUJK.
  8. Pendaftaran usaha orang perseorangan di bidang jasa konstruksi.

Peraturan ini juga mengatur tentang sistem informasi jasa konstruksi dan penyidikan terhadap pelanggaran di bidang IUJK.

1. IUJK yang diberikan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan tanggal berakhirnya izin tersebut. 2. Dalam hal sertifikat Keahlian dan/atau Sertifikat Keterampilan dan/atau Surat Keterangan Pemberdayaan Penanggung Jawab Teknik belum memadai di wilayah Kabupaten/Kota maka dapat dipergunakan: a. Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan dengan materi manajemen konstruksi yang dikeluarkan oleh lembaga/institusi diklat dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun.; atau b. Surat Keterangan Sementara yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas yang membidangi jasa konstruksi yang menyatakan yang bersangkutan kompeten sebagai Penanggung Jawab Teknik dengan masa berlaku paling lama 2 (dua) tahun.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis, pembekuan IUJK, atau pencabutan IUJK. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 14 huruf a, Pasal 15 huruf a, Pasal 24 ayat (1) huruf d dan Pasal 24 ayat (5) dikenakan sanksi berupa peringatan tertulis. 3. BUJK akan dikenakan sanksi pembekuan IUJK bila mengabaikan peringatan tertulis, melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (3), Pasal 12 ayat (1), Pasal 12 ayat (5), dan Pasal 24 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf c, Pasal 24 ayat (2) sampai dengan ayat (4), atau masuk kedalam daftar hitam. 4. BUJK akan dikenakan sanksi pencabutan IUJK bila melakukan perlanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan telah terkena sanksi pembekuan IUJK sebanyak 2 (dua) kali, sedang mendapatkan sanksi pembekuan IUJK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 namun tetap melaksanakan pekerjaan, atau telah terbukti menyebabkan kegagalan konstruksi dan/atau kegagalan bangunan.