For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2022

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2022 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 92 tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara

Also known as: Permenhub 32/2022 · Permenhub No. 32 Tahun 2022 · Permenhub Nomor 32 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:12 Oktober 2022Publication Date:4 Oktober 2022
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePeraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 92 tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date12 Oktober 2022
Publication Date04 Oktober 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2013 tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1368) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 58 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2013 tentang Keselamatan Pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 740).

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 32 Tahun 2022 ini diterbitkan untuk menjamin keselamatan pengangkutan barang berbahaya dengan pesawat udara. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 90 Tahun 2013 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum. Kebijakan ini mengatur otorisasi dan persetujuan operator pesawat udara, persyaratan pengangkutan barang berbahaya, dan pelatihan personel penanganan barang berbahaya. Selain itu, peraturan ini menetapkan klasifikasi barang berbahaya, pembatasan pengangkutan, dan tanggung jawab pengirim serta operator pesawat udara. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan keselamatan penerbangan dan memastikan bahwa pengangkutan barang berbahaya dilakukan sesuai dengan standar keselamatan yang berlaku.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Operator Pesawat Udara, Pengirim, Penyelenggara Pos dan lembaga pelatihan yang menyelenggarakan kegiatan di bidang pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara, wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Berdasarkan hasil pengawasan, Setiap Orang yang melanggar ketentuan keselamatan pengangkutan Barang Berbahaya dengan Pesawat Udara dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembekuan, pencabutan, dan/atau denda administratif.