For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 4 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Tengah Nomor 4 Tahun 2006 tentang PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BANGKA TENGAH

Also known as: Perda Kabupaten Bangka Tengah 4/2006 · Perda Kabupaten Bangka Tengah No. 4 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 4 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:29 Maret 2006Publication Date:29 Maret 2006
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BANGKA TENGAH
LocationPemerintah Kabupaten Bangka Tengah
Effective Date29 Maret 2006
Publication Date29 Maret 2006
Place of EnactmentKoba

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 1992 Nomor 8 Seri D).

Peraturan Daerah ini membentuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bangka Tengah sebagai badan hukum yang berhak melaksanakan usaha penyediaan air minum. Tujuan pembentukan PDAM adalah untuk turut serta dalam pembangunan daerah, mengembangkan perekonomian daerah, dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD). PDAM bergerak dalam bidang penyediaan air minum yang bersih dan sehat bagi masyarakat.

Modal dasar PDAM berasal dari aktiva dan pasiva eks PDAM Tirta Bangka Unit Ibukota Kecamatan Koba dan Tirta Bangka Unit Ibukota Kecamatan Simpang Katis yang dilebur, serta dapat ditambah dari kekayaan daerah yang dipisahkan dengan persetujuan DPRD. PDAM dipimpin oleh Direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh Bupati berdasarkan usul Badan Pengawas. Direksi bertanggung jawab kepada Bupati dan diawasi oleh Badan Pengawas yang ditetapkan oleh Bupati.

Direksi wajib membuat anggaran perusahaan setiap tahun, menyampaikan laporan perhitungan hasil usaha berkala dan perhitungan tahunan kepada Bupati melalui Badan Pengawas. Laba bersih PDAM setelah dikurangi penyusutan, cadangan tujuan, dan pajak, ditetapkan penggunaannya untuk Anggaran Daerah.

(-)

(-)