For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 37 Tahun 1971

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 1971 tentang Pembubaran Panitia Pendjualan Gedung Wisma Indonesia di Tokyo (Djepang)

Also known as: Keppres 37/1971 · Keppres No. 37 Tahun 1971 · Keppres Nomor 37 Tahun 1971

Status:
Active
Effective Date:7 Juni 1971Publication Date:7 Juni 1971
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembubaran Panitia Pendjualan Gedung Wisma Indonesia di Tokyo (Djepang)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Juni 1971
Publication Date07 Juni 1971
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 1969 tentang Pembentukan Panitia Penjualan Gedung Wisma Indonesia di Tokyo (Jepang)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membubarkan Panitia Penjualan Gedung Wisma Indonesia di Tokyo, Jepang, yang telah menyelesaikan tugasnya. Pembubaran ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa tugas panitia tersebut telah selesai. Seluruh hasil bersih dari penjualan gedung tersebut harus disetorkan ke Kas Negara atau bank Pemerintah Republik Indonesia yang akan ditunjuk oleh Menteri Keuangan. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

(-)

(-)