For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Kota Banjarbaru 5/2020 · Perda Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2020 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2020Publication Date:28 Desember 2020
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePajak Daerah
LocationPemerintah Kota Banjarbaru
Effective Date28 Desember 2020
Publication Date28 Desember 2020
Place of EnactmentBanjarbaru

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2011 Nomor 3); 2. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2011 Nomor 4); 3. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2011 Nomor 5); 4. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 7 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2011 Nomor 7); 5. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2011 Nomor 12); 6. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2011 Nomor 13); 7. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2011 Nomor 22); 8. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2011 Nomor 23); 9. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 27 Tahun 2011 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sebagaimana telah diubah dengan peraturan daerah kota banjarbaru nomor 12 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan daerah kota banjarbaru nomor 27 tahun 2011 tentang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan; 10. Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pajak Sarang Burung Walet (Lembaran Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2013 Nomor 5);

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru ini mengatur tentang pajak daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah karena peraturan-peraturan sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan pemungutan pajak daerah, serta untuk kemudahan perumusan pengaturan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk peraturan daerah yang mengatur secara keseluruhan jenis pajak. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Jenis Pajak:** Peraturan ini mengatur 10 jenis pajak daerah, yaitu Pajak Restoran, Pajak Parkir, Pajak Hotel, BPHTB, Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, PBB Perdesaan dan Perkotaan, dan Pajak Sarang Burung Walet. 2. **Objek dan Subjek Pajak:** Setiap jenis pajak memiliki definisi objek dan subjek pajak yang spesifik. Misalnya, Pajak Restoran dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh restoran, dengan subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari restoran. 3. **Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak:** Setiap jenis pajak memiliki dasar pengenaan dan tarif pajak yang berbeda. Misalnya, dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau seharusnya diterima restoran, dengan tarif pajak sebesar 10%. 4. **Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, dan Saat Pajak Terutang:** Setiap jenis pajak memiliki ketentuan mengenai wilayah pemungutan, masa pajak, dan saat pajak terutang yang berbeda. Misalnya, Pajak Restoran dipungut di wilayah daerah, dengan masa pajak 1 bulan kalender, dan saat pajak terutang adalah sejak dilakukan pembayaran atas pelayanan restoran. 5. **Tata Cara Pemungutan:** Pemungutan pajak dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (self assessment) atau ditetapkan oleh Wali Kota atau Pejabat yang ditunjuk (official assessment).

(-)

1. Setiap orang atau Badan yang sudah memenuhi ketentuan menjadi Wajib Pajak namun tidak melakukan atau menolak untuk dilakukan pendaftaran sebagai Wajib Pajak dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.