Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangka Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilengkapi dengan Lampiran berupa Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp. 919.327.612.105,03 dan belanja daerah sebesar Rp. 890.184.791.910,92, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 29.142.820.140,11. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan sebesar Rp. 95.516.624.153,43 dan pengeluaran sebesar Rp. 8.398.377.599,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 87.118.246.554.43. Sisa Lebih Pembiayaan Tahun Anggaran Berkenaan adalah Rp. 116.261.066.694,54. Neraca per 31 Desember 2014 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 2.080.000.565.805,99, jumlah kewajiban sebesar Rp. 5.979.160.582,89, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.074.021.405.223,10. Laporan arus kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2014 sebesar Rp. 110.033.643.119,50. Penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.