Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah kewenangan daerah kabupaten/kota dalam pemungutan Retribusi Izin Trayek sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001. Tujuan ditetapkannya peraturan ini adalah sebagai dasar hukum pemungutan Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Banyumas.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- **Nama, Objek, dan Subjek Retribusi:** Retribusi Izin Trayek dipungut sebagai pembayaran atas pemberian izin kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada satu atau beberapa trayek tertentu. Objek retribusi adalah pemberian Izin Trayek untuk menyediakan kendaraan umum, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Trayek.
- **Golongan Retribusi:** Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi perizinan tertentu.
- **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa:** Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah izin yang diberikan dan jenis angkutan umum.
- **Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi:** Tarif retribusi didasarkan pada jenis angkutan penumpang umum, dengan besaran yang berbeda untuk mobil penumpang umum, mobil bus kecil, mobil bus sedang, mobil bus besar, dan angkutan orang dengan mobil barang. Juga diatur besaran retribusi untuk Kartu Pengawasan dan Izin Insidentil.
- **Wilayah Pemungutan:** Retribusi terutang dipungut di daerah Kabupaten Banyumas.
- **Saat Retribusi Terutang:** Retribusi terutang terjadi pada saat diterbitkan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- **Tata Cara Pemungutan:** Retribusi dipungut dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- **Masa Retribusi:** Masa berlaku retribusi berbeda-beda tergantung jenis izinnya, yaitu 5 tahun untuk Izin Trayek, 1 tahun untuk Kartu Pengawasan, dan maksimal 14 hari untuk Izin Insidentil.
- **Sanksi Administrasi:** Keterlambatan atau kekurangan pembayaran retribusi dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% per bulan.