For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2019 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019

Also known as: Perda Kabupaten Bekasi 5/2019 · Perda Kabupaten Bekasi No. 5 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bekasi Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:6 Agustus 2019Publication Date:6 Agustus 2019
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019
LocationPemerintah Kabupaten Bekasi
Effective Date06 Agustus 2019
Publication Date06 Agustus 2019
Place of EnactmentCikarang Pusat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2007 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2011 Nomor 6) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2017 Nomor 1). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bekasi Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2015 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bekasi Pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi (Lembaran Daerah Kabupaten Bekasi Tahun 2018 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2019. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2019.

Perubahan APBD mencakup:

  1. Pendapatan Daerah: Mengalami perubahan menjadi Rp 5.486.404.358.790,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  2. Belanja Daerah: Mengalami perubahan menjadi Rp 6.429.075.229.469,00 yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung (belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, bagi hasil kepada pemerintah desa, bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga) dan Belanja Langsung (belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal).
  3. Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp 1.029.219.164.179,00 yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Pengeluaran pembiayaan tetap Rp 86.548.293.500,00 untuk penyertaan modal (investasi) daerah.

Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan kriteria tertentu dan menggunakan belanja tidak terduga atau dana dari penjadwalan ulang target kinerja program/kegiatan, atau memanfaatkan uang kas yang tersedia. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)