For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tana Toraja Nomor 01 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tana Toraja Nomor 01 Tahun 2016 tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan

Also known as: Perda Kabupaten Tana Toraja 01/2016 · Perda Kabupaten Tana Toraja No. 01 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tana Toraja Nomor 01 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:16 Juni 2016Publication Date:16 Juni 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemberian Izin Mendirikan Bangunan
LocationPemerintah Kabupaten Tana Toraja
Effective Date16 Juni 2016
Publication Date16 Juni 2016
Place of EnactmentMakale

Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2008 Nomor 10), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Tana Toraja Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja (Lembaran Daerah Kabupaten Tana Toraja Tahun 2012 Nomor 1).

Peraturan Daerah Kabupaten Tana Toraja Nomor 1 Tahun 2016 mengatur tentang pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan bangunan yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan yang serasi dan selaras dengan lingkungannya, mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan, memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam penerbitan IMB, dan memberikan pedoman bagi masyarakat dalam menyelenggarakan pembangunan bangunan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup prinsip dan manfaat pemberian IMB, kelembagaan yang mengelola IMB (satuan kerja perangkat daerah yang membidangi perizinan, dengan kemungkinan pelimpahan sebagian kewenangan kepada camat), tata cara pengajuan permohonan IMB (meliputi bangunan gedung dan bangunan bukan gedung), persyaratan dokumen administrasi dan rencana teknis yang harus dipenuhi pemohon, serta pelaksanaan pembangunan yang harus sesuai dengan persyaratan teknis yang ditetapkan.

Peraturan ini juga mengatur garis sempadan bangunan yang disesuaikan dengan fungsi jalan, penertiban IMB (termasuk pemutihan bangunan yang sudah terbangun sebelum adanya RDTRK, RTBL, dan/atau RTRK), pembongkaran bangunan (termasuk penetapan dan pelaksanaan pembongkaran), retribusi IMB, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan bangunan, sosialisasi, pembinaan, pencabutan IMB, pelaporan, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, dan ketentuan pidana.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini:
a. IMB yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah dinyatakan tetap berlaku; dan
b. Bangunan yang belum memperoleh IMB dari Pemerintah Daerah, dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan harus memiliki IMB.

Pemilik bangunan yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administrasi berupa:
1. Peringatan tertulis;
2. Pembatasan kegiatan pembangunan;
3. Penghentian sementara pembangunan dan pembekuan IMB;
4. Penghentian tetap pembangunan;
5. Pencabutan IMB; dan
6. Perintah pembongkaran bangunan gedung.