on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya Menjadi Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya (Perseroan Daerah)
Also known as: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 4/2023 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 4 Tahun 2023 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengubah bentuk hukum Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya menjadi Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya (Perseroan Daerah). Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang mengharuskan BUMD yang ada sebelum UU 23/2014 untuk menyesuaikan bentuk hukumnya.
Tujuan perubahan bentuk hukum ini adalah untuk pengembangan kegiatan usaha Perseroan agar dapat membantu dan menunjang kebijakan umum Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam bidang pangan serta berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi Provinsi DKI Jakarta.
Ketentuan substansial dalam Peraturan Daerah ini meliputi: