For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Agam No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Agam Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Kelestarian Kawasan Danau Maninjau

Also known as: Perda Kabupaten Agam 5/2014 · Perda Kabupaten Agam No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Agam Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:24 Oktober 2014
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Kelestarian Kawasan Danau Maninjau
LocationPemerintah Kabupaten Agam
Effective Date-
Publication Date24 Oktober 2014
Place of EnactmentLubuk Basung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Kelestarian Kawasan Danau Maninjau. Latar belakangnya adalah bahwa Danau Maninjau memiliki nilai historis, ekonomis, dan ekologis yang penting, namun mengalami degradasi akibat berbagai faktor. Tujuannya adalah untuk mewujudkan pengelolaan yang bijaksana, bertanggung jawab, adil, komprehensif, partisipatif, dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Asas pengelolaan yang meliputi kelestarian, keserasian, keterpaduan, manfaat, kehati-hatian, keadilan, ekoregion, keanekaragaman hayati, pencemar membayar, partisipatif, kearifan lokal, tata kelola pemerintahan yang baik, dan otonomi daerah.
  2. Perencanaan pengelolaan yang dilakukan secara ko-manajemen, meliputi rencana rinci tata ruang, rencana zonasi, rencana induk kawasan lindung dan budidaya.
  3. Pemanfaatan kawasan danau yang meliputi kawasan lindung (suaka alam, cagar budaya, hutan lindung, hutan rakyat, perlindungan setempat, lindung geologi, plasma nutfah) dan kawasan budidaya (perkebunan, pertanian, perikanan, pariwisata, energi, permukiman, jasa, pendidikan, transportasi).
  4. Pemulihan kawasan danau melalui rehabilitasi, konservasi, dan penghijauan.
  5. Pelestarian kawasan danau untuk menjaga daya dukung dan daya tampung perairan danau.
  6. Mitigasi terhadap bencana geologi dan kematian massal ikan.
  7. Pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan pengelolaan kawasan danau.
  8. Kewajiban dan larangan bagi setiap orang dalam pengelolaan kawasan danau, termasuk kewajiban memiliki izin, mematuhi peraturan, dan larangan melakukan perusakan lingkungan.

Peraturan ini juga mengatur tentang pendanaan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah, serta kewenangan penyidikan bagi PPNS.

Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini maka selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak Peratuan Daerah ini diundangkan, maka setiap orang atau badan hukum yang telah mengelola kawasan danau maninjau wajib mengajukan permohonan izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000. Selain itu, pelanggar juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.