For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 13 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pengesahan Fifth Protocol To the General Agreement On Trade In Services Beserta Lampirannya

Also known as: Keppres 13/1999 · Keppres No. 13 Tahun 1999 · Keppres Nomor 13 Tahun 1999

Status:
Active
Effective Date:27 Januari 1999Publication Date:27 Januari 1999
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Fifth Protocol To the General Agreement On Trade In Services Beserta Lampirannya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Januari 1999
Publication Date27 Januari 1999
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 13 Tahun 1999 ini bertujuan untuk mengesahkan Fifth Protocol to the General Agreement on Trade in Services beserta lampirannya, yang merupakan hasil perundingan antara delegasi pemerintah anggota Organisasi Perdagangan Dunia di Jenewa, Swiss pada tanggal 27 Februari 1998. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan Amanat Presiden Republik Indonesia kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 2826/HK/1960. Protokol ini mengatur komitmen spesifik dan pengecualian terkait jasa keuangan yang disepakati oleh anggota Organisasi Perdagangan Dunia. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam bahasa Indonesia dan naskah asli dalam bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam bahasa Inggris.

(-)

(-)