For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Irigasi

Also known as: Perda Kabupaten Jeneponto 4/2007 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 4 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:28 September 2007Publication Date:27 September 2007
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengembangan Dan Pengelolaan Irigasi
LocationPemerintah Kabupaten Jeneponto
Effective Date28 September 2007
Publication Date27 September 2007
Place of EnactmentBontosunggu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 7 Tahun 2001 tentang Iuran Pembiayaan Jaringan Irigasi (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2001 Nomor 07) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 15 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Kabupaten Jeneponto Tahun 2003 Nomor 97)

Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2007 mengatur tentang pengembangan dan pengelolaan irigasi di wilayah Kabupaten Jeneponto. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mendukung keberhasilan pembangunan pertanian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan irigasi yang partisipatif, efisien, dan efektif. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pembentukan kelembagaan pengelolaan irigasi yang meliputi instansi pemerintah terkait, perkumpulan petani pemakai air, dan komisi irigasi. 2. Wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi. 3. Partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi. 4. Pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air. 5. Pengelolaan air irigasi, termasuk hak guna air, penyediaan air, pengaturan air, drainase, dan penggunaan air langsung dari sumber air. 6. Pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, termasuk pembangunan, peningkatan, operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi. 7. Pengelolaan aset irigasi, meliputi inventarisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengelolaan aset irigasi. 8. Pembiayaan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi. 9. Ketentuan mengenai alih fungsi lahan beririgasi. 10. Koordinasi pengelolaan sistem irigasi melalui komisi irigasi dan forum koordinasi daerah irigasi. 11. Pengawasan terhadap pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi. 12. Penyelesaian sengketa terkait sistem irigasi.

1. Selambat - lambatnya 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini, setiap kegiatan yang berkaitan dengan pengembangan dan pengelolaan irigasi wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 2. Setiap kegiatan usaha di bidang irigasi yang tidak memiliki izin pengusahaan air untuk irigasi, atau pengusahaan air irigasi untuk keperluan pertanian rakyat wajib memperoleh izin berdasarkan Peraturan Daerah ini. 3. Semua izin usaha bidang irigasi yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini masih tetap berlaku sampai batas waktu berakhirnya izin bersangkutan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 22 Ayat (1), Pasal 34 Ayat (5), atau Pasal 37 Ayat (7) dapat dipidana dengan kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 33, Pasal 35 Ayat (5), atau Pasal 41 Ayat (3) huruf a dapat dipidana dengan kurungan paling lama 5 bulan atau denda paling banyak Rp. 30.000.000. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 24 Ayat (7), Pasal 30 Ayat (3), atau Pasal 41 Ayat (3) huruf c, d, dan e dapat dipidana dengan kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp. 20.000.000. 4. Pelanggaran karena kelalaian terhadap Pasal 22 Ayat (1), Pasal 34 Ayat (5), atau Pasal 37 Ayat (7) dapat dipidana dengan kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 15.000.000. 5. Pelanggaran karena kelalaian terhadap Pasal 33, Pasal 35 Ayat (5), atau Pasal 41 Ayat (3) huruf a dapat dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 10.000.000. 6. Pelanggaran karena kelalaian terhadap Pasal 24 Ayat (7), Pasal 30 Ayat (3), atau Pasal 41 Ayat (3) huruf b dan c dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.