Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 4 Tahun 2007 mengatur tentang pengembangan dan pengelolaan irigasi di wilayah Kabupaten Jeneponto. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mendukung keberhasilan pembangunan pertanian dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan irigasi yang partisipatif, efisien, dan efektif.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pembentukan kelembagaan pengelolaan irigasi yang meliputi instansi pemerintah terkait, perkumpulan petani pemakai air, dan komisi irigasi.
2. Wewenang dan tanggung jawab pemerintah daerah, pemerintah desa, dan masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
3. Partisipasi masyarakat petani dalam pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
4. Pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air.
5. Pengelolaan air irigasi, termasuk hak guna air, penyediaan air, pengaturan air, drainase, dan penggunaan air langsung dari sumber air.
6. Pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, termasuk pembangunan, peningkatan, operasi, pemeliharaan, dan rehabilitasi jaringan irigasi.
7. Pengelolaan aset irigasi, meliputi inventarisasi, perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pengelolaan aset irigasi.
8. Pembiayaan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi.
9. Ketentuan mengenai alih fungsi lahan beririgasi.
10. Koordinasi pengelolaan sistem irigasi melalui komisi irigasi dan forum koordinasi daerah irigasi.
11. Pengawasan terhadap pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi.
12. Penyelesaian sengketa terkait sistem irigasi.