on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 3 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN DESA KALEPADANG KECAMATAN BONTOHARU
Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 3/2009 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan Bontoharu. Latar belakang pembentukan Desa Kalepadang adalah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memperhatikan kondisi wilayah kecamatan, dinamika, dan aspirasi masyarakat Kelurahan Bontobangun.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah pembentukan Desa Kalepadang sebagai hasil pemekaran dari Kelurahan Bontobangun. Wilayah Desa Kalepadang meliputi Dusun Palemba, Dusun Iraja Lebo, dan Dusun Kalebonto. Dengan pembentukan desa ini, terjadi perubahan batas wilayah antara Desa Kalepadang dan Kelurahan Bontobangun. Ibukota Desa Kalepadang berkedudukan di Palemba.
Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar untuk mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembentukan desa melalui Peraturan Bupati.