For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 3 Tahun 2009 tentang PEMBENTUKAN DESA KALEPADANG KECAMATAN BONTOHARU

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 3/2009 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Active
Pemerintahan Desa

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBENTUKAN DESA KALEPADANG KECAMATAN BONTOHARU
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentBenteng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2000 tentang Ketentuan Pembentukan Desa dan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2000 Nomor 14); sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 7 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2003 Nomor 14); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 05 Tahun 2008 tentang Ketentuan Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa atau Kelurahan, Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan dan Pemekaran Kelurahan Menjadi Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Selayar Tahun 2008 Nomor 05).

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk memperlancar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat di Kecamatan Bontoharu. Latar belakang pembentukan Desa Kalepadang adalah untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan memperhatikan kondisi wilayah kecamatan, dinamika, dan aspirasi masyarakat Kelurahan Bontobangun.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah pembentukan Desa Kalepadang sebagai hasil pemekaran dari Kelurahan Bontobangun. Wilayah Desa Kalepadang meliputi Dusun Palemba, Dusun Iraja Lebo, dan Dusun Kalebonto. Dengan pembentukan desa ini, terjadi perubahan batas wilayah antara Desa Kalepadang dan Kelurahan Bontobangun. Ibukota Desa Kalepadang berkedudukan di Palemba.

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar untuk mengatur lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembentukan desa melalui Peraturan Bupati.

(-)

(-)