For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2015

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman Penilaian Pengubahan Klas Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan

Also known as: Permenkumham 15/2015 · Permenkumham No. 15 Tahun 2015 · Permenkumham Nomor 15 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:10 Juli 2015Publication Date:9 Juli 2015
Standar & Pedoman TeknisPerlindungan Hak AsasiPerencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePedoman Penilaian Pengubahan Klas Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date10 Juli 2015
Publication Date09 Juli 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penilaian Pengubahan Klas Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1452).

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman penilaian pengubahan klas Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2014 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang membawa konsekuensi mendasar terhadap Lembaga Pemasyarakatan Anak, serta ketidaksesuaian Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2014 dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Pedoman penilaian pengubahan klas UPT Pemasyarakatan meliputi Lapas, Rutan, Bapas, Rupbasan, LPKA, dan LPAS. Pengubahan klas dilakukan secara berjenjang terhadap struktur organisasi, peningkatan kelas, dan peningkatan jabatan.

Kepala Kantor Wilayah dapat mengusulkan pengubahan klas UPT Pemasyarakatan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan, yang kemudian melakukan evaluasi dan pengkajian dengan berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Hasil evaluasi dan pengkajian disusun dalam bentuk naskah akademis yang disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan persetujuan. Jika disetujui, Sekretaris Jenderal memerintahkan Kepala Kantor Wilayah untuk meminta rekomendasi pengubahan klas UPT Pemasyarakatan kepada Kepala Daerah.

Menteri menyampaikan naskah akademis dan rekomendasi Kepala Daerah kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk mendapatkan persetujuan. Jika disetujui, Menteri menetapkan organisasi dan tata kerja UPT Pemasyarakatan.

Penilaian klas UPT Pemasyarakatan dilakukan secara berkala dalam jangka waktu 3 tahun terhitung sejak penilaian terakhir. Peningkatan klas UPT Pemasyarakatan hanya dapat diajukan untuk 1 tingkat di atasnya, dan pengusulan berikutnya hanya dapat diajukan 3 tahun setelah peningkatan klas sebelumnya.

(-)

(-)