Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bertujuan untuk mengefektifkan proses pelayanan publik di bidang perizinan dan nonperizinan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau, serta untuk mengganti Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tata laksana perizinan dan nonperizinan, kelembagaan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), pengawasan dan pengendalian, serta peran serta masyarakat. Peraturan ini juga mengatur tentang penyelenggara pelayanan perizinan dan nonperizinan, subjek dan objek perizinan dan nonperizinan, serta pengelompokan jenis perizinan dan nonperizinan. Selain itu, diatur pula mengenai prosedur perizinan dan nonperizinan, keputusan perizinan dan nonperizinan, penataan perizinan dan nonperizinan, serta penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan. Peraturan ini juga mengatur tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang meliputi tugas dan wewenang, penyelenggara PTSP, manajemen pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat, pelayanan konsultasi, waktu pelayanan, pengelolaan sumber daya aparat penyelenggara, sarana dan prasarana, standar pelayanan, pelayanan secara elektronik, hak akses, pemanfaatan tanda tangan elektronik, inovasi, pelayanan untuk usaha mikro, pendanaan, dan survei kepuasan masyarakat.