For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Also known as: Perda Kabupaten Subang 4/2020 · Perda Kabupaten Subang No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:23 Oktober 2020Publication Date:13 Oktober 2020
Perizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
LocationPemerintah Kabupaten Subang
Effective Date23 Oktober 2020
Publication Date13 Oktober 2020
Place of EnactmentSubang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2013 Nomor 3).

Peraturan Daerah Kabupaten Subang Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu bertujuan untuk mengefektifkan proses pelayanan publik di bidang perizinan dan nonperizinan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau, serta untuk mengganti Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tata laksana perizinan dan nonperizinan, kelembagaan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), pengawasan dan pengendalian, serta peran serta masyarakat. Peraturan ini juga mengatur tentang penyelenggara pelayanan perizinan dan nonperizinan, subjek dan objek perizinan dan nonperizinan, serta pengelompokan jenis perizinan dan nonperizinan. Selain itu, diatur pula mengenai prosedur perizinan dan nonperizinan, keputusan perizinan dan nonperizinan, penataan perizinan dan nonperizinan, serta penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan. Peraturan ini juga mengatur tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang meliputi tugas dan wewenang, penyelenggara PTSP, manajemen pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan kepada masyarakat, pelayanan konsultasi, waktu pelayanan, pengelolaan sumber daya aparat penyelenggara, sarana dan prasarana, standar pelayanan, pelayanan secara elektronik, hak akses, pemanfaatan tanda tangan elektronik, inovasi, pelayanan untuk usaha mikro, pendanaan, dan survei kepuasan masyarakat.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua peraturan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Daerah Kabupaten Subang Tahun 2013 Nomor 3), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Pelaksanaan OSS sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dilaksanakan setelah Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 69 (membuat surat izin palsu, memalsukan surat izin, atau memalsukan dokumen persyaratan izin) dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.