For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 5 Tahun 1966

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 1966 tentang Penyedian Devisa Untuk Perusahaan-Perusahaan Negara (P.N.-P.N.) dan Unit-Unit Lainnya dalam Lingkungan Departemen Pertambangan dari Hasil Ekspor yang diselenggarakannya

Also known as: PERPRES 5/1966 · PERPRES No. 5 Tahun 1966 · PERPRES Nomor 5 Tahun 1966

Status:
Active
Effective Date:9 Maret 1966Publication Date:9 Maret 1966
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePenyedian Devisa Untuk Perusahaan-Perusahaan Negara (P.N.-P.N.) dan Unit-Unit Lainnya dalam Lingkungan Departemen Pertambangan dari Hasil Ekspor yang diselenggarakannya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date09 Maret 1966
Publication Date09 Maret 1966
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presidium No. Aa/D/153/65 2. Keputusan Presidium No. Aa/D/24/66

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menjamin tersedianya devisa yang cukup bagi Departemen Pertambangan dan unit-unitnya guna meningkatkan produksi tambang yang penting untuk pembangunan ekonomi. Peraturan ini menetapkan bahwa 40% dari hasil ekspor tambang-tambang negara disediakan untuk pembiayaan pemeliharaan, rehabilitasi, dan ekspansi unit-unit dalam lingkungan Departemen Pertambangan, sementara 60% lainnya diserahkan kepada Dana Devisa. Menteri Pertambangan diberi wewenang untuk menguasai dan mengatur penggunaan devisa dan rupiah sesuai dengan rencana impor barang dan jasa serta Rencana Anggaran Belanja yang telah disetujui.

(-)

(-)