Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Klaten. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan yang tertib dan optimal untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tujuannya adalah untuk mengamankan barang milik daerah, mewujudkan akuntabilitas, serta pengelolaan yang tertib, efektif, dan efisien. Pengelolaan barang milik daerah meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan (sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, bangun serah guna), pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan (penjualan, tukar menukar, hibah, penyertaan modal), penatausahaan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian. Bupati berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemindahtanganan barang milik daerah. Sekretaris Daerah bertindak sebagai Pengelola Barang, bertanggung jawab menetapkan pejabat pengurus dan penyimpan barang, menyetujui rencana kebutuhan dan pemeliharaan, serta mengatur pemanfaatan, penghapusan, dan pemindahtanganan. Kepala SKPD sebagai Pengguna Barang berwenang mengajukan rencana kebutuhan, permohonan penetapan status, melakukan pencatatan dan inventarisasi, menggunakan barang untuk tugas pokok dan fungsi, serta mengamankan dan memelihara barang.