For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 110 Tahun 2018

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2018 tentang Pengesahan ASEAN Agreement On Medical Device Directive (Persetujuan ASEAN Untuk Pengaturan Peralatan Kesehatan)

Also known as: PERPRES 110/2018 · PERPRES No. 110 Tahun 2018 · PERPRES Nomor 110 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:14 November 2018Publication Date:12 November 2018
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan ASEAN Agreement On Medical Device Directive (Persetujuan ASEAN Untuk Pengaturan Peralatan Kesehatan)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 November 2018
Publication Date12 November 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan ASEAN Agreement on Medical Device Directive yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik Indonesia pada 21 November 2014 di Bangkok, Thailand. Pengesahan ini merupakan bagian dari komitmen Indonesia untuk menyederhanakan birokrasi dan menerapkan standar di bidang alat kesehatan, serta meningkatkan efisiensi perdagangan alat kesehatan di kawasan ASEAN. Peraturan ini juga menegaskan bahwa salinan naskah asli perjanjian dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan ini.

(-)

(-)