For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka

Also known as: Perda Kabupaten Bangka 2/2014 · Perda Kabupaten Bangka No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:10 Maret 2014Publication Date:10 Februari 2014
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka
LocationPemerintah Kabupaten Bangka
Effective Date10 Maret 2014
Publication Date10 Februari 2014
Place of EnactmentSungailiat

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2008 Nomor 4 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangka. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Perubahan Lampiran I mengenai Bagan susunan organisasi Sekretariat Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (3), sehingga Lampiran I berubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan ini.
  2. Perubahan dan penambahan ketentuan pada Pasal 12 ayat (1) dan Bagan susunan organisasi Sekretariat DPRD sebagaimana tercantum dalam Lampiran II, sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi bahwa susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris Dewan, 4 (empat) Bagian dan 12 (dua belas) Sub Bagian. Bagan susunan organisasi Sekretariat DPRD tercantum dalam Lampiran II dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Latar belakang perubahan ini adalah untuk lebih mengoptimalkan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Sekretariat Daerah, berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan tugas dan fungsi Organisasi Perangkat Daerah dan dimungkinkan oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007.

(-)

(-)