on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 09 Tahun 2016 tentang Pendirian dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
Also known as: Perda Kabupaten Maros 09/2016 · Perda Kabupaten Maros No. 09 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Maros Nomor 09 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Maros. Latar belakang pembentukan BUM Desa adalah untuk mendayagunakan potensi ekonomi desa, kelembagaan perekonomian, serta sumber daya alam dan manusia untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Tujuan pembentukan BUM Desa meliputi peningkatan perekonomian desa, optimalisasi aset desa, peningkatan usaha masyarakat, pengembangan kerjasama antar desa, penciptaan peluang kerja, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan peningkatan pendapatan asli desa.
Ketentuan substansial mencakup: