Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dalam rangka pengembangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Perubahan Pasal 1 yang memuat definisi-definisi terkait perlindungan anak, termasuk penambahan definisi baru seperti Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak (RAD KLA), Kabupaten Layak Anak (KLA), Indikator Kabupaten Layak Anak (KLA), Sekolah Ramah Anak, Fasilitas Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, Dunia Usaha, Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA), Sekolah Inklusi, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
- Penyisipan BAB III A tentang Prinsip dan Strategi, yang mengatur prinsip-prinsip pelaksanaan KLA (tata pemerintahan yang baik, non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan anak, serta penghargaan terhadap pandangan anak) dan strategi implementasi KLA (pengarusutamaan hak anak, mendorong gerakan masyarakat, dan mendorong berbagai pihak untuk bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak anak).
- Penyisipan BAB IVA tentang Indikator Kabupaten Layak Anak, yang terdiri dari penguatan kelembagaan dan klaster (hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus).
- Penyisipan BAB IVB tentang Tahapan Kabupaten Layak Anak, yang meliputi persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
- Penambahan ketentuan mengenai kewajiban dan tanggung jawab dunia usaha terhadap upaya perlindungan anak (Pasal 38A, 38B, dan 38C).
- Penyisipan BAB VIII A tentang Sekolah Ramah Anak dan Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, yang mengatur penetapan Sekolah Ramah Anak dan Pelayanan Kesehatan Ramah Anak oleh Pemerintah Daerah.