For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelengaraan Perlindungan Anak

Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 9/2017 · Perda Kabupaten Batanghari No. 9 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 9 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:25 September 2017Publication Date:25 September 2017
Kependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelengaraan Perlindungan Anak
LocationPemerintah Kabupaten Batanghari
Effective Date25 September 2017
Publication Date25 September 2017
Place of EnactmentMuara Bulian

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Lembaran daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2014 Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 23 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 2016 Nomor 23)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dalam rangka pengembangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah perlunya perlindungan anak dari berbagai bentuk kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Perubahan Pasal 1 yang memuat definisi-definisi terkait perlindungan anak, termasuk penambahan definisi baru seperti Rencana Aksi Daerah Kabupaten Layak Anak (RAD KLA), Kabupaten Layak Anak (KLA), Indikator Kabupaten Layak Anak (KLA), Sekolah Ramah Anak, Fasilitas Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, Dunia Usaha, Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA), Sekolah Inklusi, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
  2. Penyisipan BAB III A tentang Prinsip dan Strategi, yang mengatur prinsip-prinsip pelaksanaan KLA (tata pemerintahan yang baik, non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan anak, serta penghargaan terhadap pandangan anak) dan strategi implementasi KLA (pengarusutamaan hak anak, mendorong gerakan masyarakat, dan mendorong berbagai pihak untuk bertanggung jawab terhadap pemenuhan hak anak).
  3. Penyisipan BAB IVA tentang Indikator Kabupaten Layak Anak, yang terdiri dari penguatan kelembagaan dan klaster (hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang, dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus).
  4. Penyisipan BAB IVB tentang Tahapan Kabupaten Layak Anak, yang meliputi persiapan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
  5. Penambahan ketentuan mengenai kewajiban dan tanggung jawab dunia usaha terhadap upaya perlindungan anak (Pasal 38A, 38B, dan 38C).
  6. Penyisipan BAB VIII A tentang Sekolah Ramah Anak dan Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, yang mengatur penetapan Sekolah Ramah Anak dan Pelayanan Kesehatan Ramah Anak oleh Pemerintah Daerah.

(-)

(-)