For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/Permentan/OT.140/2/2010 Tahun 2010

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/Permentan/OT.140/2/2010 Tahun 2010 tentang Pemasukan Hewan Babi dan Produknya ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia

Also known as: Permentan 21/Permentan/OT.140/2/2010 · Permentan No. 21/Permentan/OT.140/2/2010

Status:
Active
Effective Date:9 Februari 2010Publication Date:9 Februari 2010
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePemasukan Hewan Babi dan Produknya ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
LocationKementerian Pertanian
Effective Date09 Februari 2010
Publication Date09 Februari 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30/Permentan/PD.620/5/2009 tentang Pelarangan Pemasukan Babi dan Produknya ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Peraturan Menteri ini mencabut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 30/Permentan/PD.620/5/2009 yang sebelumnya melarang pemasukan babi dan produknya ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pencabutan ini didasarkan pada hasil kajian risiko dan rekomendasi Badan Kesehatan Hewan Dunia (WOAH/OIE) yang menyatakan bahwa daging babi yang ditangani secara higienis tidak menjadi sumber infeksi virus influenza A/H1N1. Peraturan ini mengamanatkan peningkatan pengawasan teknis oleh petugas Karantina Hewan dan dinas teknis terkait terhadap pemasukan ternak babi dan produk asal babi dari luar negeri atau antar pulau/antar daerah. Selain itu, diperlukan pengamanan dan kewaspadaan dini melalui peningkatan pengawasan tindakan biosekuriti terhadap seluruh peternakan babi untuk mencegah penularan penyakit influenza A/H1N1 dari manusia ke ternak babi, dengan melibatkan instansi terkait dan masyarakat.

(-)

(-)