Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2023.
Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk menindaklanjuti penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2023 yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Laporan Realisasi Anggaran dengan pendapatan sebesar Rp. 2.416.084.417.354,57 dan belanja sebesar Rp. 2.411.425.977.527,72, menghasilkan surplus sebesar Rp. 4.658.439.826,85.
- Pembiayaan dengan penerimaan sebesar Rp. 215.631.865.732,74 dan pengeluaran sebesar Rp. 24.051.093.800,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 191.580.771.932,74.
- Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih dengan saldo akhir sebesar Rp. 196.239.211.759,59.
- Neraca dengan jumlah aset sebesar Rp. 3.616.907.326.125,54, jumlah kewajiban sebesar Rp. 62.510.161.243,30, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 3.554.397.164.882,24.
- Laporan Operasional dengan surplus sebesar Rp. 55.536.537.775,39.
- Laporan Arus Kas dengan saldo kas akhir sebesar Rp. 196.239.211.759,59.
- Laporan Perubahan Ekuitas dengan ekuitas akhir sebesar Rp. 3.554.397.164.882,24.
- Catatan Atas Laporan Keuangan yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos laporan keuangan.
Peraturan ini juga mengatur bahwa penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 akan diatur dengan Peraturan Bupati.