For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 18 Tahun 1999

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun

Also known as: PP 18/1999 · PP No. 18 Tahun 1999 · PP Nomor 18 Tahun 1999

Status:
Inactive
Effective Date:27 Februari 1999Publication Date:27 Februari 1999
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
LocationPemerintah Pusat
Effective Date27 Februari 1999
Publication Date27 Februari 1999
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun 2. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1995 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1994 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran lingkungan yang disebabkan oleh limbah B3. Kebijakan ini mengatur pengelolaan limbah B3 yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan. Setiap orang atau badan usaha yang menghasilkan limbah B3 diwajibkan untuk mengolah limbah tersebut sesuai dengan teknologi yang ada atau mengekspornya ke negara lain yang memiliki teknologi pengolahan. Pengelolaan limbah B3 harus dilakukan dengan izin yang dikeluarkan oleh instansi yang bertanggung jawab. Selain itu, peraturan ini melarang impor limbah B3 dan mengatur perpindahan lintas batas limbah B3 dengan persetujuan tertulis dari instansi terkait. Kebijakan ini juga menekankan pentingnya sistem tanggap darurat dan pelaporan untuk penanggulangan kecelakaan dan pencemaran lingkungan.

1. Apabila pada saat mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini telah dilakukan pengelolaan dan/atau pembuangan dan/atau penimbunan limbah B3 yang tidak memenuhi syarat, maka setiap orang atau badan usaha yang terlibat wajib melakukan pembersihan dan/atau pemulihan lingkungan dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun. 2. Bagi kegiatan yang memanfaatkan limbah B3 dari luar negeri dan telah memiliki izin hanya dapat melakukan impor limbah B3 sebagai bahan baku sampai dengan Bulan September 2002. 3. Setiap orang atau badan usaha yang sudah melakukan kegiatan penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini wajib meminta izin selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) tahun sejak saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

1. Instansi yang bertanggung jawab memberikan peringatan tertulis kepada pihak yang melanggar ketentuan. 2. Jika peringatan tidak diindahkan dalam 15 hari, izin dapat dihentikan sementara atau dicabut. 3. Pelanggaran yang mengakibatkan pencemaran dapat dikenai pidana sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997.