on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government
Also known as: Inpres 3/2003 · Inpres No. 3 Tahun 2003 · Inpres Nomor 3 Tahun 2003
Latar Belakang dan Tujuan: Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2003 dikeluarkan untuk memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi dalam pemerintahan guna meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas. Tujuannya adalah untuk menyelenggarakan pemerintahan yang baik dan meningkatkan layanan publik melalui pengembangan e-government.
Ketentuan Substansial: Instruksi ini mengarahkan seluruh lembaga pemerintah untuk mengembangkan e-government secara nasional. Setiap instansi diwajibkan merumuskan dan melaksanakan rencana tindak yang dikoordinasikan oleh Menteri Negara Komunikasi dan Informasi. Ruang lingkup kebijakan mencakup pengolahan data, pengelolaan informasi, dan sistem manajemen secara elektronik. Instruksi ini juga menekankan pentingnya partisipasi dunia usaha dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia untuk mendukung implementasi e-government.