on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 591 Tahun 1961 tentang Pemberian Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti Jana Utama Kepada Korps Brigade Mobil Polisi Negara
Also known as: Keppres 591/1961 · Keppres No. 591 Tahun 1961 · Keppres Nomor 591 Tahun 1961
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil untuk memelihara dan meningkatkan moral anggota Kesatuan Kepolisian Negara, khususnya korps Brigade Mobil. Hal ini dilakukan dengan melaksanakan Peraturan Pemerintah No. 204 tahun 1961 yang mengatur tentang tanda-tanda kehormatan/penghargaan bagi Kepolisian Negara. Korps Brigade Mobil telah menunjukkan dedikasi dan kewaspadaan selama 15 tahun sejak didirikan pada 14 November 1946, sehingga layak mendapatkan tanda kehormatan Nugraha Sakanti: JANA UTAMA.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini memberikan anugerah Tanda Kehormatan "NUGRAHA SAKANTI JANA UTAMA" kepada Korps Brigade Mobil Polisi Negara. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan yang disebutkan dalam keputusan ini. Keputusan ini juga tidak mencantumkan kewajiban perizinan, pendaftaran, atau persyaratan khusus bagi badan hukum.