For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan No. 7 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman

Also known as: Perda Kota Pekalongan 7/2016 · Perda Kota Pekalongan No. 7 Tahun 2016 · Perda Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2016

Status:
Active
Publication Date:10 Oktober 2016
Konstruksi & Infrastruktur

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman
LocationPemerintah Kota Pekalongan
Effective Date-
Publication Date10 Oktober 2016
Place of EnactmentPekalongan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dan permukiman di Kota Pekalongan.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pemilik bangunan, menjamin ketersediaan dan keberlanjutan pemeliharaan PSU, serta memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan fasilitas sosial dan umum. Tujuannya adalah untuk menjamin ketersediaan PSU, keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU, serta memberikan kepastian hukum bagi warga, Pemerintah Daerah, dan pengembang.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Daerah berwenang mengatur perencanaan, penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan PSU, termasuk memelihara, mengembangkan, menggunakan, memanfaatkan, mencatat, dan mengubah PSU menjadi aset daerah. Kewenangan ini dapat dilimpahkan kepada Perangkat Daerah terkait. Jenis PSU meliputi prasarana (jaringan jalan, drainase, tempat sampah), sarana (perniagaan, pelayanan umum, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi, pemakaman, pertamanan), dan utilitas (jaringan listrik, telepon, gas, air bersih, pemadam kebakaran, penerangan jalan, transportasi, instalasi pengolah air limbah). Pengembang wajib menyediakan PSU sesuai rencana induk atau site plan yang disahkan. Penyerahan PSU dilakukan setelah penilaian oleh Tim Verifikasi. Pemerintah Daerah menerima PSU yang memenuhi persyaratan umum, teknis, dan administrasi. Walikota membentuk Tim Verifikasi yang bertugas melakukan inventarisasi, verifikasi, dan menyusun berita acara serah terima PSU.

Tata cara penyerahan PSU meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pasca penyerahan. Pemerintah Daerah dapat mengambil alih PSU secara sepihak jika ditelantarkan atau pengembang tidak diketahui keberadaannya. Pengembang dilarang mengalihfungsikan PSU.

1. PSU yang masih dalam tahap penyelesaian dan PSU yang sudah selesai dibangun sampai dengan 1 (satu) tahun tata cara penyerahannya mendasarkan pada Peraturan Daerah ini. 2. PSU yang telah selesai dibangun lebih dari 1 tahun dan kurang dari 5 (lima) tahun dapat diserahkan kepada Pemerintah Daerah secara bertahap. 3. PSU yang telah selesai dibangun lebih dari 5 (lima) tahun dapat langsung diserahkan kepada Pemerintah Daerah setelah dilakukan verifikasi. 4. PSU yang ditinggalkan pengembang berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.

1. Pengembang yang melanggar ketentuan Pasal 11, Pasal 13 ayat (3), Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 22 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dimasukan ke dalam daftar hitam (black list) dan dipublikasikan kepada masyarakat, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pengembang yang mengalihfungsikan PSU umum diluar fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27, dipidana dengan pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman.