on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, Utilitas Perumahan dan Permukiman
Also known as: Perda Kota Pekalongan 7/2016 · Perda Kota Pekalongan No. 7 Tahun 2016 · Perda Kota Pekalongan Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) perumahan dan permukiman di Kota Pekalongan.
Latar Belakang dan Tujuan:
Peraturan ini dibentuk untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi pemilik bangunan, menjamin ketersediaan dan keberlanjutan pemeliharaan PSU, serta memberikan kepastian hukum dalam pemanfaatan fasilitas sosial dan umum. Tujuannya adalah untuk menjamin ketersediaan PSU, keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU, serta memberikan kepastian hukum bagi warga, Pemerintah Daerah, dan pengembang.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah berwenang mengatur perencanaan, penyediaan, penyerahan, dan pengelolaan PSU, termasuk memelihara, mengembangkan, menggunakan, memanfaatkan, mencatat, dan mengubah PSU menjadi aset daerah. Kewenangan ini dapat dilimpahkan kepada Perangkat Daerah terkait. Jenis PSU meliputi prasarana (jaringan jalan, drainase, tempat sampah), sarana (perniagaan, pelayanan umum, pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi, pemakaman, pertamanan), dan utilitas (jaringan listrik, telepon, gas, air bersih, pemadam kebakaran, penerangan jalan, transportasi, instalasi pengolah air limbah). Pengembang wajib menyediakan PSU sesuai rencana induk atau site plan yang disahkan. Penyerahan PSU dilakukan setelah penilaian oleh Tim Verifikasi. Pemerintah Daerah menerima PSU yang memenuhi persyaratan umum, teknis, dan administrasi. Walikota membentuk Tim Verifikasi yang bertugas melakukan inventarisasi, verifikasi, dan menyusun berita acara serah terima PSU.
Tata cara penyerahan PSU meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pasca penyerahan. Pemerintah Daerah dapat mengambil alih PSU secara sepihak jika ditelantarkan atau pengembang tidak diketahui keberadaannya. Pengembang dilarang mengalihfungsikan PSU.