on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banggai Nomor 8 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI NOMOR 28 TAHUN 2001 TENTANG RETRIBUSI PENYEBERANGAN DI ATAS AIR
Also known as: Perda Kabupaten Banggai 8/2009 · Perda Kabupaten Banggai No. 8 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Banggai Nomor 8 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 8 Tahun 2009 mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 28 Tahun 2001 tentang Retribusi Penyeberangan di Atas Air. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan tarif retribusi penyeberangan di atas air agar seimbang dengan biaya penyediaan jasa dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Banggai.
Perubahan meliputi penambahan definisi istilah-istilah terkait kepelabuhanan dan penyeberangan, penyesuaian struktur dan besaran tarif retribusi untuk penumpang, kendaraan, pemuatan alat berat, jasa sandar pelabuhan penyeberangan, jasa tanda masuk pelabuhan, jasa kendaraan yang menggunakan fasilitas dermaga pelabuhan penyeberangan, jasa kepelabuhanan di luar dermaga pelabuhan penyeberangan, jasa tambat dan labuh, jasa penumpukan barang, tarif sewa tanah dan bangunan, jasa air tawar, jasa listrik, dan jasa kepil. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap ancaman pidana kurungan atau denda bagi wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah.
Tujuan dari perubahan ini adalah untuk meningkatkan pelayanan penyeberangan, meningkatkan PAD, dan mewujudkan kemandirian daerah dalam pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan.