For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 90 Tahun 1956

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 90 Tahun 1956 tentang Pengesahan Arudji Kartawinata Sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat

Also known as: Keppres 90/1956 · Keppres No. 90 Tahun 1956 · Keppres Nomor 90 Tahun 1956

Status:
Active
Publication Date:31 Maret 1956
Hukum Ketatanegaraan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Arudji Kartawinata Sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date31 Maret 1956
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 90 Tahun 1956 ini mengesahkan pemilihan Sdr. Arudji Kartawinata sebagai Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan surat dari Ketua Sementara Dewan Perwakilan Rakyat dan berdasarkan Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Dasar Sementara. Salinan keputusan ini dikirimkan kepada berbagai pihak terkait, termasuk semua menteri dan Dewan Perwakilan Rakyat, untuk diketahui dan digunakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)