Peraturan Daerah ini mengatur tentang Alokasi Dana Desa (ADD) dan bagian desa dari perolehan pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Serdang Bedagai. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang memberikan hak kepada desa untuk memperoleh bagian dari pajak dan retribusi daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kemampuan keuangan desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Pembagian hasil penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah antara Pemerintah Daerah dan Desa, dengan alokasi sebesar 10% untuk Desa.
2. Pembagian ADD dari pajak daerah dan retribusi daerah, dengan rincian 40% untuk desa dari mana realisasi pajak daerah tersebut diperoleh, dan 60% dibagi rata untuk seluruh desa.
3. Pembagian ADD dari Dana Perimbangan, dengan rincian 60% dibagi secara adil dan merata untuk seluruh desa, dan 40% dibagi secara proporsional berdasarkan kriteria kemiskinan, pendidikan dasar, kesehatan, keterjangkauan, dan lain-lain.
4. Pengaturan mengenai Institusi Pengelola ADD, mekanisme penyaluran, penggunaan, pelaporan, dan pengawasan ADD, yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
5. Kewajiban desa untuk menyampaikan data potensi Pendapatan Daerah kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk.