on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Produksi Ikan Pada Saat Didaratkan
Also known as: Permen KKP 34/2021 · Permen KKP No. 34 Tahun 2021 · Permen KKP Nomor 34 Tahun 2021
Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penetapan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan sebagai dasar penentuan besaran tarif PNBP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan. Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan ditetapkan oleh kepala Pelabuhan Perikanan di lokasi pendaratan ikan.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (11) Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Ketentuan Substansial: