For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34 Tahun 2021

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 34 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Nilai Produksi Ikan Pada Saat Didaratkan

Also known as: Permen KKP 34/2021 · Permen KKP No. 34 Tahun 2021 · Permen KKP Nomor 34 Tahun 2021

Status:
Inactive
Effective Date:18 September 2021Publication Date:1 September 2021
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemeTata Cara Penetapan Nilai Produksi Ikan Pada Saat Didaratkan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date18 September 2021
Publication Date01 September 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara penetapan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan sebagai dasar penentuan besaran tarif PNBP yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam perikanan. Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan ditetapkan oleh kepala Pelabuhan Perikanan di lokasi pendaratan ikan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (11) Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Ketentuan Substansial:

  • Nilai Produksi Ikan dihitung berdasarkan berat ikan hasil tangkapan dikalikan harga ikan.
  • Berat ikan ditentukan berdasarkan penimbangan oleh Pelaku Usaha Perikanan Tangkap bersama Pengolah Data menggunakan Timbangan Elektronik.
  • Harga ikan ditentukan berdasarkan harga lelang, harga transaksi, atau harga acuan ikan. Harga acuan ikan ditetapkan oleh kepala Pelabuhan Perikanan dan dievaluasi paling sedikit sekali dalam tiga bulan.
  • Verifikator melakukan verifikasi dan validasi data hasil penimbangan ikan.
  • Kepala Pelabuhan Perikanan menetapkan Nilai Produksi Ikan pada Saat Didaratkan dan menerbitkan Surat Tagihan PNBP.
  • Dalam hal pendaratan bukan di Pelabuhan Perikanan, kepala Pelabuhan Perikanan terdekat menetapkan Nilai Produksi Ikan.

(-)

(-)