on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pembentukan Negeri Administratif Miran Gota di Negeri Miran Kecamatan Pulau Gorom
Also known as: Perda Kabupaten Seram Bagian Timur 13/2011 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 13 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini membentuk Negeri Administratif Miran Gota di Negeri Miran, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur. Pembentukan ini didasarkan pada terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk pemekaran dusun menjadi negeri administratif. Wilayah kerja Negeri Miran dikurangi dengan wilayah Negeri Administratif Miran Gota.
Batas Wilayah:
Luas wilayah Negeri Administratif Miran Gota adalah 2700 hektar dengan jumlah penduduk 283 KK. Kewenangan Negeri Administratif meliputi bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan yang dilimpahkan oleh Bupati. Urusan adat istiadat tetap menjadi kewenangan negeri induk. Untuk memimpin pemerintahan, diangkat seorang Kepala Pemerintah Negeri Administratif yang akan dilengkapi dengan perangkat pemerintah lainnya. Susunan organisasi dan tata kerja pemerintah negeri administratif akan disesuaikan dengan Peraturan Daerah.