For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Kabupaten Lombok Barat 10/2011 · Perda Kabupaten Lombok Barat No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Lombok Barat Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2011Publication Date:23 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Perizinan Tertentu
LocationPemerintah Kabupaten Lombok Barat
Effective Date23 Desember 2011
Publication Date23 Desember 2011
Place of EnactmentGerung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Tingkat II Lombok Barat Nomor 22 Tahun 1997 tentang Retribusi Ijin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 1997 Nomor 23) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Tingkat II Lombok Barat Nomor 22 Tahun 1997 tentang Retribusi Ijin Trayek (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2008 Nomor 2) 2. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1998 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Alkohol (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 1998 Nomor 3); 3. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Tahun 2000 Nomor 1); 4. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Retribusi Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Barat Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 81).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Lombok Barat. Latar belakangnya adalah implementasi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan tujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah. Kebijakan ini dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan. Objek retribusi adalah pelayanan perizinan tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu.

Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan perizinan tertentu. Wajib retribusi adalah mereka yang diwajibkan membayar retribusi sesuai peraturan perundang-undangan. Peraturan ini juga mengatur tarif retribusi untuk setiap jenis perizinan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, wilayah pemungutan, tata cara pemungutan, pemanfaatan hasil retribusi, serta mekanisme pengajuan keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran.

Peraturan ini juga memberikan wewenang kepada Bupati untuk melakukan pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap kewajiban retribusi daerah dan memberikan insentif kepada instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi berdasarkan kinerja tertentu. Selain itu, pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberikan wewenang sebagai penyidik untuk tindak pidana di bidang retribusi daerah.

1. Pada saat Peraturan daerah ini berlaku, Retribusi yang masih terhutang berdasarkan peraturan Daerah Kabupaten Lombok Barat mengenai Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terhutang.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.