For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 60 Tahun 2008

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2008 tentang Pengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Austrian Federal Government On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Service Passports (Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Pemerintah Federal Austria Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas)

Also known as: PERPRES 60/2008 · PERPRES No. 60 Tahun 2008 · PERPRES Nomor 60 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:2 September 2008Publication Date:2 September 2008
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Austrian Federal Government On Visa Exemption For Holders Of Diplomatic And Service Passports (Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Pemerintah Federal Austria Mengenai Pembebasan Visa Bagi Pemegang Paspor Diplomatik dan Dinas)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date02 September 2008
Publication Date02 September 2008
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Federal Austria mengenai pembebasan visa bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas. Latar belakang kebijakan ini adalah hasil perundingan antara delegasi kedua negara yang ditandatangani pada tanggal 9 Januari 2008 di Jakarta. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi pengesahan perjanjian internasional yang memungkinkan pemegang paspor diplomatik dan dinas dari kedua negara untuk bebas visa. Peraturan ini juga menetapkan bahwa jika terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam Bahasa Indonesia dan naskah asli dalam Bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam Bahasa Inggris.

(-)

(-)