For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 18 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 18 Tahun 2006 tentang ALOKASI DANA DESA

Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 18/2006 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 18 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 18 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:16 Desember 2006Publication Date:16 Desember 2006

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeALOKASI DANA DESA
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Effective Date16 Desember 2006
Publication Date16 Desember 2006
Place of EnactmentBenteng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 03 Tahun 2001 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Selayar. Tujuan dari ADD adalah untuk pemerataan pembangunan dan peningkatan partisipasi, kesejahteraan, serta pelayanan masyarakat desa melalui pembangunan skala desa. ADD dialokasikan paling sedikit 10% dari pendapatan daerah setelah dikurangi belanja pegawai, yang meliputi bagi hasil pajak/bukan pajak, sumber daya alam, dan Dana Alokasi Umum. Alokasi ini ditetapkan secara proporsional setiap tahun anggaran dengan Keputusan Bupati dan dimasukkan ke dalam APB Desa.

Penerimaan daerah dari pajak dan retribusi daerah dibagi antara Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa, dengan imbangan yang berbeda untuk setiap jenis pajak/retribusi (PBB, galian C, IMB, BPHTB, SDA). Dana tersebut disalurkan ke rekening kas desa masing-masing.

Rumus alokasi dana desa (ADDI) terdiri dari Alokasi Dana Minimum (ADM) dan alokasi dana berdasarkan variabel (ADV), dengan indikator seperti luas wilayah desa, jumlah penduduk, jumlah KK miskin, keterjangkauan desa, dan PADS Desa. Pemerintah Daerah memiliki prioritas keberpihakan dari indikator tersebut. Pencairan dana dilakukan melalui kas Daerah pada rekening PT. Bank Sul-Sel Cabang Selayar, dengan prosedur yang diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati.

ADD digunakan secara efektif dan efisien untuk membiayai belanja rutin (tunjangan aparat desa, BPD, biaya operasional sekretariat desa/BPD, bantuan lembaga kemasyarakatan desa, biaya perjalanan dinas) dan belanja pembangunan dengan memperhatikan skala prioritas dan partisipasi masyarakat. ADD tidak diperbolehkan untuk kegiatan politik, melawan hukum, atau peruntukan yang tidak tepat sasaran. Dana Alokasi Khusus dapat dialokasikan untuk kebutuhan khusus seperti pemulihan kerusakan lingkungan hidup, dengan dana pendamping dari APB Desa sebesar 10%.

Pembangunan skala desa dilaksanakan secara swakelola oleh Pemerintah Desa atau penunjukan langsung kepada LPM dan dipertanggungjawabankan kepada Kepala Desa. Pemerintah Daerah menyelenggarakan Sistem Informasi Keuangan Desa yang datanya terbuka untuk masyarakat. Desa wajib menyampaikan informasi keuangan kepada Pemerintah Daerah.

(-)

1. Bupati dengan persetujuan DPRD berhak mengurangi jumlah Alokasi Dana Desa bagi desa yang tidak mampu melaksanakan pembangunan skala desa secara transparan, partisipatif dan akuntabilitas. 2. Sisa dana yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sampai akhir tahun anggaran menjadi perhitungan APBD Kabupaten. 3. Pelaksana pembangunan yang melakukan tindak pidana korupsi akan dikenakan tindakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.