For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari Nomor 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 5 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 9 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 5/2009 · Perda Kabupaten Batanghari No. 5 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:20 April 2009Publication Date:20 April 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BATANG HARI NOMOR 9 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Batanghari
Effective Date20 April 2009
Publication Date20 April 2009
Place of EnactmentMuara Bulian

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Batang Hari Tahun 1999 Nomor 10 Seri B Nomor 8)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 9 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah terkait retribusi pemakaian kekayaan daerah. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan tarif dan penambahan objek pemakaian retribusi kekayaan daerah, sehingga perlu dilakukan penyesuaian besaran tarif retribusi pemakaian kekayaan daerah.

Perubahan meliputi tarif retribusi untuk pemakaian tanah, khususnya untuk pemasangan saluran telepon dan sewa tanah Pemda untuk bangunan. Tarif sewa tanah bervariasi berdasarkan lokasi kecamatan dan jenis bangunan (ruko, toko, rumah). Selain itu, dilakukan perubahan tarif retribusi untuk pemakaian bangunan/gedung, seperti Gedung Pemuda dan Kebudayaan, Aula Wisma PKK, dan Lapangan Garuda. Tarif dibedakan berdasarkan jenis acara (komersial atau non-komersial) dan waktu pemakaian (pagi, malam, atau sehari semalam).

Peraturan ini juga memberikan kewenangan kepada Bupati untuk menetapkan lebih lanjut ketentuan teknis pelaksanaan peraturan ini.

(-)

(-)