For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Also known as: Perda Kabupaten Kudus 10/2024 · Perda Kabupaten Kudus No. 10 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 10 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:22 Agustus 2024Publication Date:22 Agustus 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LocationPemerintah Kabupaten Kudus
Effective Date22 Agustus 2024
Publication Date22 Agustus 2024
Place of EnactmentKudus

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2023 Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2024. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kondisi keuangan daerah dan kebutuhan pembangunan yang mendesak.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan APBD ini didasarkan pada Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien, serta untuk mendukung pencapaian target pembangunan daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Perubahan Anggaran: APBD Tahun Anggaran 2024 berubah dari Rp2.198.060.695.742,00 menjadi Rp2.509.140.771.089,00.
  2. Pendapatan Daerah: Mengalami perubahan dari Rp2.045.829.397.742,00 menjadi Rp2.228.092.070.993,00, yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
  3. Belanja Daerah: Mengalami perubahan dari Rp2.198.060.695.742,00 menjadi Rp2.509.140.771.089,00, yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer.
  4. Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan berubah dari Rp155.231.298.000,00 menjadi Rp281.048.700.096,00, sementara pengeluaran pembiayaan berubah dari Rp3.000.000.000,00 menjadi Rp0,00.
  5. Keadaan Darurat: Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)