on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126 Tahun 2023 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeaan Dan/Atau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVIS-19) Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.04/2022 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 tentang Pemberian Fasilitas Kepabeaab Dan/ATau Cukai Serta Perpajakan Atas Impor Barang Untuk Keperluan Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
Also known as: PMK 126/2023 · PMK No. 126 Tahun 2023 · PMK Nomor 126 Tahun 2023
Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan dengan latar belakang pencabutan status pandemi COVID-19 di Indonesia dan perubahan status faktual COVID-19 menjadi penyakit endemi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum terkait dengan fasilitas kepabeanan, cukai, dan perpajakan atas impor barang yang sebelumnya diberikan untuk keperluan penanganan pandemi COVID-19.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah pencabutan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2020 beserta seluruh perubahannya. Dengan dicabutnya peraturan ini, fasilitas kepabeanan, cukai, dan perpajakan yang sebelumnya diberikan untuk impor barang dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 tidak lagi berlaku secara umum.
Peraturan ini tidak secara eksplisit mengatur kewenangan lembaga pemerintah selain Kementerian Keuangan dalam pencabutan peraturan tersebut. Tidak ada hak dan kewajiban baru yang diatur dalam peraturan ini selain implikasi dari pencabutan peraturan sebelumnya, yaitu tidak lagi berlakunya fasilitas impor terkait pandemi COVID-19.