For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dairi Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dairi Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penanaman Modal

Also known as: Perda Kabupaten Dairi 5/2020 · Perda Kabupaten Dairi No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Dairi Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2020Publication Date:30 Desember 2020
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenanaman Modal
LocationPemerintah Kabupaten Dairi
Effective Date30 Desember 2020
Publication Date30 Desember 2020
Place of EnactmentSidikalang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanaman modal di Kabupaten Dairi. Latar belakangnya adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, memperluas lapangan pekerjaan, meningkatkan kapasitas teknologi, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui iklim penanaman modal yang kondusif.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Kebijakan dasar penanaman modal yang kondusif dan promotif.
  2. Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten (RUPMK).
  3. Promosi penanaman modal melalui berbagai cara seperti bimbingan, konsultasi, pameran, dan penyebarluasan informasi.
  4. Pelayanan penanaman modal yang meliputi jenis bidang usaha, penanam modal, bentuk badan usaha, perizinan, ketenagakerjaan, dan lokasi penanaman modal.
  5. Hak dan kewajiban penanam modal, termasuk penerapan tata kelola perusahaan yang baik, tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta penyampaian laporan kegiatan penanaman modal (LKPM).
  6. Pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal berdasarkan kriteria tertentu, seperti kontribusi terhadap pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, dan penggunaan sumber daya lokal.
  7. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan penanaman modal.
  8. Sistem informasi penanaman modal yang terintegrasi.
  9. Koordinasi kebijakan penanaman modal.
  10. Pengendalian pelaksanaan penanaman modal.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua perizinan yang berkaitan dengan Penanaman Modal yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Penanam Modal yang melanggar ketentuan Pasal 21 dan Pasal 22 pada Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan/penghentian sementara, pencabutan, pembatalan, penutupan kantor cabang administrasi, dan/atau pengenaan denda administratif. 2. Selain dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.