on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Also known as: Perda Kabupaten Bangka Barat 3/2022 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 3 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 3 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan sehari-hari, meningkatkan antisipasi terhadap perkembangan penyebaran COVID-19, memperkuat upaya penanganan kesehatan akibat COVID-19, dan memberikan kepastian hukum bagi aparatur pemerintah Daerah, penanggung jawab dan/atau pengelola kegiatan/usaha dalam melaksanakan Protokol Kesehatan.
Ketentuan Substansial:
Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan, akses informasi dan edukasi, serta melakukan penanganan terhadap pencegahan penyebaran COVID-19. Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan upaya terpadu pencegahan dan pengendalian COVID-19, pengawasan kegiatan masyarakat, dan penegakan disiplin kepatuhan Protokol Kesehatan.
Protokol Kesehatan dilaksanakan melalui pemantauan dan pelaksanaan aktivitas keseharian masyarakat, serta sosialisasi dan edukasi. Setiap kegiatan yang dihadiri orang banyak wajib memiliki rekomendasi dari ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Tingkat Kabupaten dan Tingkat Kecamatan.
Peraturan ini mengatur pelaksanaan protokol kesehatan berdasarkan level kewaspadaan (rendah, sedang, tinggi) dengan ketentuan yang berbeda untuk berbagai sektor dan aktivitas seperti ibadah, rumah sakit, perkantoran, lokasi wisata, tempat hiburan, industri, warung makan, mall, supermarket, pasar tradisional, sekolah, taman, terminal, acara sosial budaya, pertanian, pembangunan, dan transportasi publik. Setiap pengelola usaha wajib melakukan sosialisasi dan menyiapkan fasilitas pendukung protokol kesehatan.
Setiap orang memiliki hak yang sama untuk memperoleh perlakuan dan pelayanan dari Pemerintah Daerah, pelayanan kesehatan dasar, data dan informasi mengenai COVID-19, kemudahan akses pengaduan, dan pelayanan pemulasaran dan pemakaman jenazah. Setiap orang wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan Protokol Kesehatan, ikut serta dalam melaksanakan Protokol Kesehatan (menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak), dan melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat.
Dalam hal penanganan COVID-19, setiap orang wajib mengikuti tes, melakukan karantina mandiri atau isolasi, melaporkan diri jika terpapar, dan melakukan vaksinasi. Pelaku Usaha wajib memasang dan menggunakan Aplikasi PeduliLindungi.