Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi bertujuan untuk mewujudkan sistem pemerintahan yang berbasis teknologi informasi dan komunikasi guna meningkatkan pelayanan publik dan menjamin hak masyarakat atas informasi. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk perencanaan e-Government yang melibatkan penyusunan Rencana Induk e-Government oleh Bupati melalui SKPD terkait dan Dinas, serta rencana implementasi yang mencakup peningkatan data center, integrasi aplikasi, ekspansi jaringan, dan pengembangan SDM. Infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, yang mencakup perangkat keras, lunak, data center, jaringan komunikasi data, dan akses internet, dikelola oleh Dinas. Pembangunan dan pengembangan aplikasi harus sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD serta mengacu pada rencana induk dan implementasi e-Government. Pengelola infrastruktur dan aplikasi adalah ASN yang diberikan pengembangan kompetensi, sertifikasi, dan tunjangan. Keamanan informasi menjadi perhatian utama, dengan aplikasi harus memenuhi standar interoperabilitas dan keamanan. Pemerintah Daerah juga mengelola domain website resmi, akun e-mail resmi, dan akun media sosial resmi. Kemitraan dengan lembaga pemerintah lain, perguruan tinggi, dan badan usaha dapat dilakukan. Masyarakat dan dunia usaha dapat berperan serta dalam memberikan dukungan, informasi, dan meningkatkan nilai ekonomis dari pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi. Pemerintah Daerah melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian dalam penyelenggaraan komunikasi dan informatika.